Sebelum Akhir Periode, RUU Migas Ditargetkan Selesai

06-06-2017 / BADAN LEGISLASI

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi tidak boleh molor lagi, harus selesai pada periode masa jabatan ini, akhir masa jabatan ligislatif tahun 2019. Hal ini diungkapkan setelah rapat bersama pengusul undang-undang, Komisi VII DPR RI. Rapat antara Badan Lagislasi dan Komisi VII DPR RI ini guna mencari titik temu untuk mengharmonisasikan RUU ini dengan aturan yang sudah berlaku. 

 

"Intinya bahwa Undang-Undang Migas ini harus selesai pada periode ini. Ini jelas. Ini harus menjadi komitmen kita, karena ini di periode lalu sudah pernah dimunculkan tapi tidak selesai," papar Totok di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017) sore. 

 

Rapat yang dipimpin  Totok ini juga dihadiri segenap jajaran pimpinan Komisi VII DPR, Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu, serta para Wakil Ketua Mulyadi, Satya Widya Yudha, dan juga dihadiri beberapa anggota Komisi VII lainnya.  Yang menjadi perhatian bersama Baleg dan Komisi VII adalah, RUU Migas yang sedang dibahas jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan sampai UU ini setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

Saat rapat kedua belah pihak menyoroti tentang perlu tidaknya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bertugas menjaga kedaulatan migas. Namun Menurut Totok, BUK dalam RUU ini memiliki definisi yang rancu dengan RUU BUMN yang sedang digarap Komisi VI. Di satu sisi ada yang mengharapkan BUK dibawah kendali Kementerian BUMN namun di lain pihak ada yang berharap BUK bersifat lex specialis di luar dari kewenangan BUMN. 

 

"Untuk menjaga kedaulatan migas kita dibentuk BUK, Badan Usaha Khusus dimana itu punya definisi yang rancu dengan BUMN. Yang juga menjadi RUU inisitif Komisi VI.  BUK itu kan Badan Usaha Khusus yang tidak dibawah menteri BUMN. Sementara seluruh badan usaha negara harus dibawah Menteri BUMN. Itu bisa juga kalau pemerintah setuju, karena kita pernah punya Pertamina dulu itu lex specialis, tidak sama dengan BUMN lain. Tergantung kesepakatan DPR dengan pemerintah, jadi nanti ada komunikasi dengan pemerintah," jelas Totok. (eko/sc)/Foto:Runi/rni

 

 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...